Contoh Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah

Kontrak rumah salah satu solusi bagi kebanyakan orang hanya demi kemudahaan akses, atau memang belum sanggup secara finansial. Buat kamu yang ingin coba menawarkan kontrakan murah jakarta pusat atau cari sewaan dan belum tahu bagaimana sih surat perjanjian sewa atau kontrak rumah berikut ada satu contoh yang cukup lengkap.

contoh surat perjanjian kontrak rumah


Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah


Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2017 antara:

Nama               : Jirolu
Alamat            : Jl. Cinta, RT 03 RW2 No 10 Jakarta Pusat
Jakarta Tenggara.
No. KTP          : 03.1000.9876.2017
Pekerjaan         : Pengacara

(Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dengan


Nama               : Patmanep
Alamat            : Jl. jalan entah kemana No. 1 Mampang Jakarta Selatan
No. KTP          : 07.1234.8765.2017
Pekerjaan         : Wiraswasta

(Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).

MENGINGAT:

1. Bahwa, PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk menyewakan rumah miliknya
2. Bahwa, PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa rumah yang terletak di Jl. Cinta, RT 03 RW2 No 10 Jakarta Pusat milik PIHAK PERTAMA.
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Cinta, RT 03 RW2 No 10 Jakarta Pusat yaitu berupa :

a. Bangunan Inti beserta pagar besi,
b. Dinding batu bata,
c. Atap baja ringan,
d. Lantai keramik berserta 2 (tiga) unit kloset di kamar mandi,
e. Aliran listrik,
f. Jet Pump Merk UCHIDA,
g. 1 (Satu) unit sambungan telepon aktif,
h. 2 (Satu) unit lemari pakaian besar
i. 2 (Tiga) unit lemari pakaian kecil

(Selanjutnya disebut “Rumah”)

Pasal 2
TUJUAN
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Rumah tersebut untuk keperluan Rumah Tinggal yang akan di tempati oleh PIHAK KEDUA

Pasal 3
SERAH TERIMA RUMAH
Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut dengan kondisi baik. Penyerahan dilakukan setelah pembayaran Sewa Rumah sesuai jangka waktu sewa telah dilakukan (Lunas)

Pasal 4
JANGKA WAKTU
1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku 2 (Dua) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak
2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 3 Oktober 2017 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 3 Oktober 2019.
Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini

Pasal 5
PENGGUNAAN RUMAH
1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Rumah untuk disewakan dan atau di perjualbelikan kepada pihak lain.
3. PIHAK KEDUA tidak akan  menjaminkan atau mengadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
4. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
5. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
HARGA SEWA
1. Sewa menyewa Rumah (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) per tahun.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya utilitas seperti : biaya listrik, biaya telepon, biaya iuran kebersihan atau biaya jasa lainnya yang tidak disediakan oleh PIHAK PERTAMA selama masa sewa
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Rumah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Rumah menjadi tanggung jawab dan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 7
PEMBAYARAN HARGA SEWA
1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah.
2. Tata cara Pembayaran sewa yakni dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu tahun secara Tunai

Pasal 8
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Rumah dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Rumah, termasuk pula iuran rutin kebersihan, serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
2. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
3. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar Rumah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 9
JAMINAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.
2. Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-hak wajar sebagai penyewa dari Rumah, kecuali hal-hal yang terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure).
Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah keadaan seperti perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan, kejahatan, bencana alam atau kejadian-kejadian lainnya yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini.

Pasal 10
PENGALIHAN
1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Rumah yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 11
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa Menyewa dengan syarat sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum pemutusan sewa / meninggalkan rumah secara permanen.
2. PIHAK KEDUA telah menyelesaikan kewajiban pembayaran (status Lunas) yang terkait dengan rumah seperti Tagihan Listrik (PLN), Tagihan Telepon, Iuran Kebersihan, dll.
3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 12
PENYERAHAN RUMAH PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Setelah Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Rumah tidak diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Rumah yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permintaan / pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.
2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Rumah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di Rumah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan Rumah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.
4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan Rumah berikut segala sesuatu yang berada di atas Rumah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.
5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan Rumah kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat Rumah.
6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian ini dibuat dengan dasar Itikad baik dari kedua belah pihak sehingga segala bentuk perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Tenggara.

Pasal 14
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 15
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cidera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2. Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA





(Jirolu)                                                                       (Patmanep)


Nama dan alamat tercantum dalam contoh surat perjanjian sewa / kontrak rumah diatas hanya fiktif belaka. Semoga bermanfaat. Barangkali tertarik dengan perum nirwana bojong, perumahan syar'i dan kredit bebas riba

Comments